Selasa, 15 Oktober 2013

Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol Yang Berlaku Mulai 11 Oktober 2013

Gado2berita. Simak info/berita menarik berjudul "Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol Yang Berlaku Mulai 11 Oktober 2013" berikut ini.

Informasi terbaru tentang kenaikan tarif tol 2013. Kementerian Pekerjaan Umum sudah memutuskan untuk menaikkan tarif 13 ruas tol dari 14 ruas tol yang akan naik tahun ini. Kenaikan tarif tol ini disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2013. Berikut ini adalah daftar lengkap rincian kenaikan Tarif Tol Golongan I yang berlaku mulai hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 :
  • Tarif Tol Jagorawi naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000
  • Tarif Tol Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
  • Tarif Tol JORR naik dari Rp7.500 menjadi Rp8.500
  • Tarif Tol Padalarang-Cileunyi naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000
  • Tarif Tol Semarang seksi ABC Tetap Rp2.000
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol naik dari Rp3.500 menjadi Rp4.000
  • Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp29.500 menjadi Rp34.000
  • Tarif Tol Palimanan-Plumbon-Kanci naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.000
  • Tarif Tol Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
  • Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.500 menjadi Rp6.500
  • Tarif Tol Tangerang-Merak naik dari Rp31.000 menjadi Rp36.000
  • Tarif Tol Ujung Pandang tahap I dan II naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000
  • Tarif Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami tetap Rp2.500
Kenaikan tarif tol terbaru 2013 ini bervariasi dari mulai 10 sampai dengan 15 persen, tergantung pada inflasi di daerah tol tersebut dan pembulatan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol berlaku efektif tujuh hari pada saat ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Jumat lalu.
Untuk itu, 13 ruas tol yang disetujui kenaikannya akan mulai menggunakan tarif baru pada hari ini Jumat tanggal 11 Oktober 2013 pukul 00:00 WIB. Kenaikan tarif ini sendiri didasarkan pada putusan Menteri PU dengan nomor 394/KPTS/M/2013.
Pelaksana Tugas Harian Badan Pengatur Jalan Tol, Arief Witjaksono, menambahkan bahwa ada beberapa ruas yang tarifnya tidak mengalami kenaikan. Hal ini, menurut dia, karena adanya pembulatan per Rp500 agar memudahkan transaksi di loket jalan tol.
"Ada beberapa yang dibulatkan ke atas dan ada yang dibulatkan ke bawah. Yang dibulatkan ke bawah pada tahun ini nantinya akan dihitung ketika mengalami kenaikan tarif pada periode berikutnya," kata Arief.
sumber:vivanews.co.id/(eh)


Baca selengkapnya di sini



Demikianlah berita terbaru "Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol Yang Berlaku Mulai 11 Oktober 2013" dari Gado2berita. Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar